Minggu, April 15, 2012
Buat Keluargaku Aku Bekerja
[aqiqoh surabaya] Seorang istri kadang bertanya- tanya dalam hati tentang gaji yang Ia dapatkan saat bekerja. apakah untuk dirinya sendiri atau untuk keluarga. padahal menurut aturan suami yang mencukupi nafkah keluarga. aqiqoh surabaya akan sedikit memberikan solusi untuk bagi anda pelanggan setia aqiqah surabaya.
Kalau dilihat dari hak dan kewajiban bersuami isteri , maka kewajiban nafkah adalah di pundak suami . Berdasarkan firman Allah "kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita . oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka [laki laki] atas sebagian yang lain[wanita],dan karena mereka [laki laki],telah menafkahkan sebagian dari mereka harta mereka .sebab itu maka wanita yang shalehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada [di rumah] ,oleh karena Allah telah memelihara [mereka] '' [an nisa; 34]
Dan sebagaimana tersebut juga di surat An Nisa ayat 32 '' dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain [karena] bagi orang laki laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan,dan bagi para wanita [pun] ada bagian dari apa yang mereka usahakan ,dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia Nya sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,''
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa masing-masing suami istri yang bekerja berhak atas hasil usahanya. Namun kewajiban nafkah tetap menjadi hak suami, bukan istri. Istri berhak mendapatkan nafkah dari suami, meski istri berpenghasilan lebih besar dari suami, sedang istri tidak berhak menafkahi suami
Tapi dalam hidup berumah tangga , kita juga di tuntut untuk saling pengertian dan saling tolong menolong dalam ketagwaan dan kebajikan. bila istri bergaji lebih besar tidak lantas masa bodoh akan kebutuhan keluarga, akan lebih baik jika semua kebutuhan keluarga adalah tanggung jawab bersama. demikian sedikit ulasan aqiqoh surabaya tentang hak dan kewajiban suami istri terhadap hasil yang mereka dapatkan dari bekerja. by aqiqah surabaya
Dan sebagaimana tersebut juga di surat An Nisa ayat 32 '' dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain [karena] bagi orang laki laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan,dan bagi para wanita [pun] ada bagian dari apa yang mereka usahakan ,dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia Nya sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,''
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa masing-masing suami istri yang bekerja berhak atas hasil usahanya. Namun kewajiban nafkah tetap menjadi hak suami, bukan istri. Istri berhak mendapatkan nafkah dari suami, meski istri berpenghasilan lebih besar dari suami, sedang istri tidak berhak menafkahi suami
Tapi dalam hidup berumah tangga , kita juga di tuntut untuk saling pengertian dan saling tolong menolong dalam ketagwaan dan kebajikan. bila istri bergaji lebih besar tidak lantas masa bodoh akan kebutuhan keluarga, akan lebih baik jika semua kebutuhan keluarga adalah tanggung jawab bersama. demikian sedikit ulasan aqiqoh surabaya tentang hak dan kewajiban suami istri terhadap hasil yang mereka dapatkan dari bekerja. by aqiqah surabaya
0 Komentar
Posting Komentar